Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Tugas Bank Indonesia
Pada
dasarnya Bank tersebut dapat dikelompokan menjadi Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan
Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 maret 1992.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Asas perbankan Indonesia
dalam melaksanakan usahanya merupakan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama bank merupakan penghimpun dana dan penyalur dana
masyarakat.
Tujuan bank
merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak. Sesuai dengan pengertian bank atau dua macam
fungsi utama bank di Indonesia, yaitu:
·
Sebagai badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka sertifikat deposito,
tabungan bentuk lain yang dipercayakan masyarakat kepada bank.
·
Sebagai badan usaha yang menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Jenis-Jenis Bank
Di Indonesia ada tiga jenis bank, yaitu Bank
Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Masing-masing jenis bank
tersebut mempunyai tugas pokoknya sendiri-sendiri sesuai dengan Undang-Undang
yang mengaturnya.
Beberapa jenis bank umum dengan bentuk hukum perseorangan antara lain, sebagai berikut:
Beberapa jenis bank umum dengan bentuk hukum perseorangan antara lain, sebagai berikut:
·
PT Bank Tabungan Negara
·
PT Bank Mandiri
·
PT Bank Negara Indonesia
·
PT Bank Rakyat Indonesia
Tugas Pokok Bank
1)
Bank Sentral atau Bank Indonesia
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
·
Bank Indonesia mempunyai hak tunggul
untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
·
Uang kertas dan uang logam tersebut
merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
·
Sebelum tahun anggaran, pemerintah
menentukan jumlah maksimum uang kertas dan uang logam yang akan beredar dalam
tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam nota keuangan.
·
Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang
akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank Indonesia dan diberitahukan kepada umum
dengan jalan pengumuman dalam berita negara.
·
Uang yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia bebas dari bea materai.
·
Pertukaran uang dapat dilakukan di
kantor pusat maupun kantor cabang Bank Indonesia pada jam kerja dan sat kas
dibuka.
2) Bank Umum
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
·
Wajib penyalurkan sebagian kreditnya
untuk mengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha ekonomi lemah atau pengusaha
kecil.
·
Bank Umum yang memberikan kredit
dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk
membiayai kegiatan ekspor nonmigas.
·
Wajib melakukan penilaian terhadap
pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitor.
B Bank umum yang
melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing disebut Bank Umum Devisa. Bank
Campuran merupakan bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank
umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian dari perbankan nasional yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabunganm dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
BANK INDONESIA dulu
disebut De Javasche Bank)
adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur
dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro[1].
BI juga menjadi satu-satunya lembaga
yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus
Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur
BI menggantikan Darmin
Nasution.
Daftar isi
Sejarah
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak
dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan
Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia
sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas
membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Status dan
Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara
yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjaminin dependensi tersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama denganDepartemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan
langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi
Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah
menempuh langkah restrukturisasiperbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak
diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang
akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut
dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit,
penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Otoritas Moneter
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai
tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank h otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan
memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan
memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight)
atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically
important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat
pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak
mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak
mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari
peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun
menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran
apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI
juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat
menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil
contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh
atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan
menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI
juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta
tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa
berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money
policy tersebut, pengelolaan
pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari
pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang
Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan
mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu
dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun
kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang
baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan
tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor
Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan
kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan
uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu
yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari
peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan.
Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat
ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar
di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan
ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat olehPresiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas
dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
Kesimpulan
Bank Indonesia merupakan Bank
Sentral Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan hokum yang mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Yang bertujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung
dua aspek,yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan
kestabilan terhadap mata uang Negara lain.
Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi,sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain. Untuk mencapai tujuan
tersebut, bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan,konsisten,transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang ekonomi. JJJ ^^
Komentar
Posting Komentar